Pemerintah akan mendalami serta menindaklanjuti informasi mengenai isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa karyawan Tokopedia dan TikTok. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mendapatkan fakta secara utuh di lapangan sebelum pemerintah mengambil tindakan lebih lanjut.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut Said Iqbal, sektor ekonomi digital memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan industri manufaktur konvensional. Oleh karena itu, setiap persoalan ketenagakerjaan yang muncul harus dilihat secara komprehensif agar tidak salah dalam mengambil keputusan.
"Kami akan turun terlebih dahulu mencari fakta di lapangan. Saya akan mengajak Kementerian Ketenagakerjaan untuk bersama-sama melakukan pendalaman agar diketahui secara jelas akar persoalannya," kata Said dalam siaran pers pada Sabtu (4/7). Dari pantauan redaksi, langkah proaktif ini dilakukan untuk meredam keresahan di kalangan pekerja digital.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mayoritas saham platform belanja daring Tokopedia saat ini dikuasai oleh TikTok sebesar 75,01 persen. Sementara itu, grup PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) masih memegang kepemilikan saham minoritas sebesar 24,99 persen.
Sebelumnya, isu mengenai kebijakan ByteDance selaku induk usaha TikTok yang bakal melakukan PHK besar-besaran di Tokopedia sempat viral. Berdasarkan pengamatan tim redaksi dari akun Instagram @ecommurz, kabar yang beredar menyebutkan ada sekitar 90 persen pekerja Tokopedia yang terdampak kebijakan tersebut, dengan Divisi R&D, Trust and Safety (TnS), serta keuangan menjadi yang paling banyak terkena imbas.
Perusahaan rintisan itu disebut-sebut hanya mempertahankan sekitar 10 persen staf untuk menangani proyek yang masih berjalan. Selain itu, Tokopedia dilaporkan secara bertahap akan beralih ke sistem Tokopedia Lite yang menggunakan infrastruktur internal TikTok Shop.
Menanggapi hal tersebut, Said Iqbal menyebut pihak pemerintah saat ini sedang mengatur waktu pertemuan dengan serikat pekerja serta manajemen perusahaan terkait. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, pemerintah dipastikan akan mengambil langkah tegas.
"Kalau ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, tentu harus diluruskan. Negara hadir untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan seluruh ketentuan hukum dipatuhi," ujarnya menegaskan.
Kendati demikian, Said Iqbal menyampaikan bahwa pemerintah juga perlu melihat kondisi bisnis riil yang sedang dihadapi perusahaan. Jika persoalan yang terjadi berkaitan dengan dinamika pasar atau perubahan model bisnis, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui dialog tripartit antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
Ia menambahkan, pendekatan pemerintah saat ini mengedepankan penyelesaian langsung di lapangan. Model pendekatan persuasif tersebut sebelumnya telah diterapkan dalam sejumlah kasus hubungan industrial dan diklaim berhasil mencegah terjadinya PHK terhadap ribuan pekerja lainnya.
"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah akan terus hadir untuk melindungi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat," tutur Said.
Di sisi lain, manajemen GOTO memastikan rencana penyesuaian organisasi atau pemangkasan pegawai di tubuh Tokopedia tidak akan berdampak material terhadap kinerja keuangan perseroan. Mereka menyatakan tetap menghormati seluruh keputusan yang diambil oleh manajemen Tokopedia.
"Perseroan sebagai pemegang saham sebesar 24,99% di PT Tokopedia, menghormati setiap langkah yang diambil atau akan diambil oleh manajemen PT Tokopedia sehubungan dengan rencana penyesuaian organisasi," tulis manajemen GOTO dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (3/7).
Menurut penjelasan manajemen GOTO, sejak kepemilikannya di Tokopedia terdilusi menjadi 24,99 persen pada Januari 2024, mereka tidak lagi mengonsolidasikan laporan keuangan Tokopedia. Saat ini, investasi tersebut dicatat menggunakan metode ekuitas sesuai PSAK 228 tentang Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama.
Karena itu, potensi dampak keuangan terhadap GOTO hanya terbatas pada bagian laba atau rugi bersih dari entitas asosiasi saja. GOTO juga memastikan kebijakan restrukturisasi tersebut tidak akan memengaruhi pendapatan perseroan dari biaya layanan e-commerce yang diterima dari Tokopedia, serta tidak ada konsekuensi material dari sisi non-keuangan.