Penyidik dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidana Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/7/2026) siang. Berdasarkan pantauan redaksi di lokasi, para penyidik datang dengan membawa sebuah koper merah muda yang memuat dokumen penting terkait penanganan kasus hukum.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Dari pengamatan tim redaksi, koper tersebut ditulisi "BAP dan Mindik LP01 dan LP02" lengkap dengan lambang Polda Metro Jaya serta Kortastipidkor Polri pada bagian atasnya. Koper yang diturunkan dari mobil operasional tersebut menjadi bagian utama dari proses penyerahan berkas perkara korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, sekaligus menandai langkah resmi pelimpahan perkara dari pihak kepolisian ke Kejaksaan Agung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kehadiran para penyidik kepolisian ke Gedung Bundar tersebut memang telah dijadwalkan sebelumnya. "Benar rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus tersebut," kata Anang saat memberikan konfirmasi mengenai kedatangan para penyidik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelumnya telah sepakat untuk melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini. Pelimpahan berkas dilakukan setelah tim penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah alias FA, serta seorang pihak swasta bernama Don Ritto alias DR.
Menurut Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, keputusan pelimpahan perkara ini merupakan hasil kesepakatan bersama demi menjaga hubungan antarlembaga. "Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," ujar Totok di Kejaksaan Agung.
Berdasarkan detail hasil penyidikan, kepolisian tercatat telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi beserta dua orang ahli, serta melakukan tindakan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Menurut Totok, penetapan status tersangka dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara secara menyeluruh terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Dari hasil gelar perkara tersebut, tersangka DR diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP, dan kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.