PT Pertamina (Persero) secara resmi mengumumkan telah merampingkan sebanyak 31 entitas bisnis perusahaan hingga periode semester 1 2026. Menurut Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari transformasi berkelanjutan korporasi yang sejalan dengan arahan langsung dari Pemerintah dan Danantara.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan resminya, Agung Wicaksono menjelaskan bahwa langkah restrukturisasi ini memiliki target jangka panjang yang krusial bagi publik. "Tujuan akhirnya adalah penguatan ketahanan energi nasional, pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional," ujar Agung.
Dari pantauan redaksi, perampingan puluhan entitas bisnis ini dilakukan melalui berbagai aksi korporasi yang terukur, mulai dari merger, divestasi bisnis, hingga likuidasi terhadap entitas yang sudah non-aktif, khususnya yang bergerak di sektor hulu migas. Melalui penataan ini, Pertamina Group diharapkan mampu meningkatkan kecepatan pengambilan keputusan serta efisiensi kualitas tata kelola.
Meskipun entitas bisnis hulu migas yang non-aktif tersebut diklaim tidak memakan biaya operasional maupun gaji untuk direksi dan komisaris, pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa pembersihan restrukturisasi tetap krusial. Agung menegaskan bahwa langkah likuidasi tetap harus dijalankan sebagai bagian dari komitmen nyata untuk merapikan struktur organisasi internal Pertamina Group secara menyeluruh.
Menurut Agung, program penataan ini juga disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, yakni mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2026 mengenai percepatan program penataan BUMN dan/atau anak usaha BUMN. Lebih lanjut, program streamlining ini tidak hanya berfokus pada aksi korporasi semata, melainkan juga mencakup transformasi peningkatan keunggulan operasional dan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menyatakan bahwa dalam mengelola program streamlining ini, pihak manajemen selalu memastikan setiap proses dan keputusan memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Pertamina bahkan menggandeng pihak penegak hukum hingga auditor untuk mendapatkan pendampingan berkala.
Berdasarkan penjelasan Baron, koordinasi intensif juga terus dilakukan bersama pihak Danantara hingga serikat pekerja guna memperkuat komitmen penataan anak usaha. "Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas dukungan dan masukan yang telah diberikan untuk memastikan program streamlining ini tidak hanya dilakukan dengan benar, namun juga mencapai value creation yang ditargetkan," kata Baron.