Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadwalkan pelimpahan tahap dua untuk tersangka Don Ritto terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 17 Juli 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penyerahan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa uang dan emas ini akan dilaksanakan seusai ibadah salat Jumat.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Sebelumnya, berkas perkara milik Don Ritto dilaporkan telah lebih dulu dilimpahkan ke pihak kejaksaan pada Kamis, 16 Juli 2026. Dari pantauan redaksi, Don Ritto sendiri telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak tanggal 10 Juli 2026 demi kelancaran proses penyidikan.
Kendati proses hukum terhadap Don Ritto terus berjalan, nasib berbeda justru dialami oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel tersebut hingga kini belum ditahan maupun diperiksa secara intensif, bahkan keberadaannya masih dinilai misterius oleh publik.
Menurut pihak Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Febrie Adriansyah dipastikan masih berada di dalam negeri dan dalam pantauan ketat oleh tim penyidik. Meski demikian, otoritas penegak hukum tersebut enggan membeberkan secara mendetail mengenai lokasi pasti keberadaan mantan petinggi korps adhyaksa tersebut di wilayah Jakarta.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi, ketidakpastian status penahanan ini memicu respons kritis dari berbagai kalangan. Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menegaskan bahwa penegak hukum sepatutnya segera memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut terhadap tersangka Febrie Adriansyah demi menjaga transparansi.
"Publik ingin tahu juga misalnya keberadaan dari mantan Jampidsus di mana, kemudian kan berharap ditahan juga setelah dilakukan pemeriksaan seperti itu. Apalagi kan sudah dibantah ya oleh Kapuspenkum, beliau itu ada di Jakarta, kemudian masih dalam pantauan penyidik," ujar Yudi Purnomo dalam wawancara eksklusif di Kantor Tribunnews Solo.
Lebih lanjut, Yudi Purnomo meyakini bahwa penanganan perkara mega korupsi yang kini ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri ini akan menyeret lebih banyak tersangka baru. Menurutnya, penyidik harus menelusuri seluruh aliran dana dan suplai komoditas terkait, baik dalam lingkaran kasus batubara PLTU, Krakatau Steel, maupun skandal PT Asabri secara tuntas.